UPAYA POLTEKKES KEMENKES MALUKU DALAM PENGAMBILALIHAN ASET GEDUNG DAN BANGUNAN DI KUDAMATI KOTA AMBON

Gedung kampus kudamati adalah salah satu aset Poltekkes Kemenkes Maluku dengan Nomor sertifikat hak pakai Nomor: 25.05.03.05.4.00018 Tahun 2010 dengan Pemegang Hak adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kesehatan berkedudukan di Jakarta. Gedung dan Bangunan Kampus Kudamati memiliki luas 4.969 M2 yang terletak di Jl. Dr. Kayadoe Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Gedung dan Bangunan tersebut pada telah digunakan atau dimanfaatkan sejak tahun 1980an untuk kegiatan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Ambon, dimana merupakan gedung Milik Pemerintah Daerah (KANWIL Kesehatan Provinsi Maluku) yang diserahkan dengan SK Gubernur KDH Maluku tanggal 30 Maret 1982 Nomor : DA.78/12/HPDY/KMA/82 kepada Kementerian Kesehatan RI.
Sejak tahun 1999 disaat Kota Ambon dilanda Konflik SARA yang berkepanjangan, dan Gedung Kantor Poltekkes Kemenkes Maluku sering dialihkan ke kantor Alternatif, diantaranya di Kompleks RST Ambon, TK Bhayangkara Ambon dan terakhir di Perguruan Al Hilal Kota Ambon, dan secara Resmi di Tahun 2006 dialihkan ke Jalan Laksdya Leo Wattimena Negeri lama Kota Ambon. Disaat itu pula, maka masyarakat menggunakan gedung dan bangunan tersebut untuk sebagai tempat pengungsian dan bertahan sampai dengan saat ini.
Beberapa upaya untuk dapat menguasai kembali gedung dan bangunan tersebut mendapat jalan terjal dan sulit masyarakat menerima untuk keluar dari gedung tersebut dengan berbagai fenomena dan alasan. Namun Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku, Dr. Betty A. Sahertian, S.Pd., M.Kes dengan segala upaya akan mencoba dengan jalan damai dan persuasif dalam mengambil alih kembali gedung dan bangunan tersebut, sebagai upaya melindungi aset gedung dan bangunan serta upaya memperbaiki kampus tersebut sebagai tempat pendidikan yang layak mendukung Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes Maluku. Bukan tak mungkin, karena adalah Gedung dan Bangunan tersebut adalah Milik Kemenkes RI yang dalam hal ini diberikan tanggung jawab kepada Poltekkes Kemenkes Maluku, maka selaku pimpinan Dr. Betty berupaya keras dengan segala cara untuk mendapatkan kembali aset Poltekkes Kemenkes Maluku tanpa melukai perasaan warga masyarakat yang telah lama mendiami Gedung tersebut selama 25 tahun.
“Upaya akan kami lakukan untuk mendapatkan gedung kami, karena itu tanggung jawab jabatan, namun tetap kami memperhatikan kebutuhan masyarakat sehingga upaya yang diambil dilakukan dengan persuasif dan menggunakan kelonggaran waktu” ujar Dr. Betty.
Upaya yang telah dilakukan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku adalah sebagai berikut :
1. Bertemu Ketua RT 006/01, Ny. Jonna J. Takaria, S.Pd tanggal 12 Januari 2025 membahas jalan keluar pengambilalihan gedung.
2. Surat Masuk dari Ketua RT 006/01 tanggal 14 Januari 2025 tentang permohonan pembersihan Bangunan SPK Kudamati Ambon.
3. Bersurat kepada Ketua RT setempat (RT 006/01) Kelurahan Kudamati, Nomor : KN.01.03/F.XLVI/0402/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Persetujuan Izin Pembersihan Bangunan SPK
4. Bertemu Kapolsek Nusaniwe Polresta P Ambon dan PP Lease tanggal 10 Maret 2025 dalam upaya menyampaikan maksud kegiatan pengambilalihan gedung dan bangunan serta memohon bantuan keamanan untuk menyikapi hal-hal yang mungkin saja terjadi.
5. Bersurat kepada warga/masyarakat/para pihak yang menghuni Bangunan Kampus dan Asrama SPK Nomor KN.01.03/F.XXXVIII/1257/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan memberikan batas waktu pengosongan tanggal 14-28 Maret 2025.
6. Bersurat kepada Kapolsek Nusaniwe Polresta P Ambon dan PP Lease Nomor : KN.01.03/F.XXXVIII/1343/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Permintaan Fasilitasi Pertemuan.
Upaya pengambilalihan tak luput dari perhatian dan kerjasama dari Kapolsek Nusaniwe, AKP Johan W.M. Anakotta. Disaat pertemuan tanggal 10 Maret 2025, Kapolsek bertekad membantu Poltekkes Kemenkes Maluku sesuai koridor hukum yang berlaku an berharap Poltekkes Kemenkes Maluku dapat memberikan waktu kesiapan warga masyarakat untuk dapat hengkang dari gedung kampus kudamati.
“kami mendukung pemerintah dalam hal ini Poltekkes Maluku untuk mengambil alih kampus tersebut, namun kiranya ada waktu yang diberikan kepada masyarakat agar bisa bersiap pindah dari tanah milik pemerintah” ujar AKP Johan
Kapolsek juga menilai masyarakat harus bersyukur bahwa pemerintah dalam hal ini poltekkes sudah memberikan kesempatan kepada warga selama 25 tahun mendiami gedung dimaksud, namun masyarakat harus sadar bahwa itu adalah gedung pemerintah yang setiap saat bisa saja diambil alih.
“Katong sudah jelaskan kepada masyarakat, ini gedung pemerintah kapan saja mereka bisa ambil alih, dan masyarakat sudah harus siap, apalagi sudah 25 tahun itu bukan waktu yang pendek, seharusnya masyarakat harus bersyukur” ungkap AKP Johan
Semoga komitmen direktur beserta jajaran wakil direktur didukung Kapolsek Nusaniwe dapat membuahkan hasil yang memuaskan dan berdampak baik juga untuk masyarakat ke depan untuk generasi tenaga kesehatan.