LABORATORIUM TERPADU
IKHTISAR JABATAN :
Memberikan layanan bahan dan peralatan laboratorium untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Menyusun usulan rencana empat tahunan Poltekkes lingkup Unit Laboratorium Terpadu
- Menyusun usulan rencana program/kegiatan dan anggaran tahunan Poltekkes lingkup Unit Laboratorium Terpadu
- Menyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Unit Laboratorium Terpadu.
- Menyiapkan bahan rancangan usulan pengembangan Poltekkes di lingkup Unit Laboratorium Terpadu
- Menyusun usulan penggunaan, serta pengadaan bahan, dan perangkat kerja pada Unit Laboratorium Terpadu
- Menyelenggarakan penyediaan dan pengolahan bahan laboratorium
- Menyelenggarakan layanan dan pendayagunaan bahan dan peralatan laboratorium untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
- Menyelenggarakan pemeliharaan bahan dan peralatan laboratorium
- Menyusun bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di Unit Laboratorium Terpadu
- Menyusun laporan berkala/rutin pelaksanaan kegiatan Unit Laboratorium Terpadu
- Menyelenggarakan layanan urusan tata usaha laboratorium
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
WEWENANG :
- Meminta data dan informasi
- Mengklarifikasi kebenaran data
- Mengajukan usulan kebutuhan tenaga, sarana prasarana serta pemeliharaannya
- Menyusun jadwal persediaan, pengolahan, serta pemeliharaan bahan dan peralatan laboratorium
- Menyusun jadwal pelayanan dan pendayagunaan bahan dan peralatan laboratorium