PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
IKHTISAR JABATAN :
Menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghasilkan
rencana program/kegiatan Pusat Penelitian dan Pengabmas serta dapat dipertanggungjawabkan
kepada pimpinan.
URAIAN TUGAS :
1.
Menyusun usulan rencana empat tahunan Poltekkes
di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
2.
Menyusun usulan rencana program/kegiatan
dan anggaran tahunan Poltekkes di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
3.
Menyusun rancangan Rencana Pelaksanaan
Kegiatan (RPK) di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
4.
Menyiapkan bahan penyusunan rancangan norma,
statuta, dan etika penyelenggaraan program penelitian terapan dan pemberian pelayanan
kepada masyarakat.
5.
Menyusun bahan rancangan usulan pengembangan
Poltekkes di lingkup Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
6.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan.
7.
Mengkoordinir penelitian di jurusan/program
studi dan unit-unit penelitian.
8.
Membantu meningkatkan kemampuan meneliti
para dosen.
9.
Meningkatkan mutu penelitian dengan mengadakan
penataran dan kegiatan ilmiah untuk diseminasi dan pembahasan hasil penelitian.
10. Menanggulangi
masalah-masalah dalam pelaksanaan penelitian di jurusan/program studi dan unit-unit.
11. Menilai
usulan penelitian yang masuk sesudah disaring di Pusat Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat, dilihat dari segi mutu penelitian dan anggaran.
12. Membantu
peneliti dalam hal etika, tema-tema dan metodologi penelitian.
13. Membantu
kerjasama antar dosen dan antar unit/prodi untuk melakukan kajian-kajian lintas
disiplin.
14. Membantu
peneliti dalam publikasi hasil penelitian.
15. Membantu
peneliti dengan pengembangan kebijakan insentif.
16. Mendapatkan
dan menyebarluaskan informasi berkaitan dengan penelitian.
17. Mengembangkan
jejaring penelitian bersama dengan Poltekkes Kemenkes di seluruh Indonesia.
18. Membantu
jurusan/prodi dan unit-unit dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat agar
mendapatkan sasaran yang tepat dan berjangka panjang.
19. Menyusun
rancangan awal MOU dengan berbagai pihak dalam kegiatan pengabdian masyarakat.
20. Menyelenggarakan
pengabdian masyarakat dibidang kesehatan.
21. Menyusun
rancangan awal tim penanggulangan bencana.
22. Mengembangkan
kerjasama dengan masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu.
23. Mengembangkan
program-program pelatihan dan pendidikan bagi peningkatan kapasitas masyarakat.
24. Mengembangkan
kerjasama dengan pihak-pihak seperti pemerintah kota, rumah sakit, puskesmas, dan
lain-lain.
25. Mengembangkan
jaringan kerjasama penelitian dengan berbagai Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.
26. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.
WEWENANG :
1.
Menyusun laporan kegiatan penelitian dan
pengabmas
2.
Menentukan pola pengelolaan penelitian
dan pengabmas
3.
Mengevaluasi usulan roadmap penelitian
dan pengabmas
4.
Menginisiasi kerjasama dibidang penelitian
dan pengabmas
5.
Mengajukan usulan kebutuhan penelitian
dan pengabmas
6.
Mengajukan usulan pengembangan Pusat Penelitian
dan Pengabdian kepada Masyarakat