PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
IKHTISAR JABATAN :
Menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna
menghasilkan rencana program/kegiatan Pusat Penelitian dan Pengabmas serta
dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan.
URAIAN TUGAS :
1.
Menyusun usulan rencana empat tahunan Poltekkes
di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
2.
Menyusun usulan rencana program/kegiatan dan anggaran
tahunan Poltekkes di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
3.
Menyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
4.
Menyiapkan bahan penyusunan rancangan norma, statuta,
dan etika penyelenggaraan program penelitian terapan dan pemberian pelayanan
kepada masyarakat.
5.
Menyusun bahan rancangan usulan pengembangan Poltekkes
di lingkup Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
6.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan.
7.
Mengkoordinir penelitian di jurusan/program
studi dan unit-unit penelitian.
8.
Membantu meningkatkan kemampuan meneliti para
dosen.
9.
Meningkatkan mutu penelitian dengan mengadakan
penataran dan kegiatan ilmiah untuk diseminasi dan pembahasan hasil penelitian.
10.
Menanggulangi
masalah-masalah dalam pelaksanaan penelitian di jurusan/program studi dan
unit-unit.
11.
Menilai usulan penelitian yang masuk sesudah
disaring di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dilihat dari segi mutu
penelitian dan anggaran.
12.
Membantu peneliti dalam hal etika, tema-tema dan
metodologi penelitian.
13.
Membantu kerjasama antar dosen dan antar unit/prodi
untuk melakukan kajian-kajian lintas disiplin.
14.
Membantu peneliti dalam publikasi hasil
penelitian.
15.
Membantu peneliti dengan pengembangan kebijakan
insentif.
16.
Mendapatkan dan menyebarluaskan informasi
berkaitan dengan penelitian.
17.
Mengembangkan jejaring penelitian bersama dengan
Poltekkes Kemenkes di seluruh Indonesia.
18.
Membantu jurusan/prodi dan unit-unit dalam pelaksanaan
kegiatan pengabdian masyarakat agar mendapatkan sasaran yang tepat dan
berjangka panjang.
19.
Menyusun rancangan awal MOU dengan berbagai pihak
dalam kegiatan pengabdian masyarakat.
20.
Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dibidang
kesehatan.
21.
Menyusun rancangan awal tim penanggulangan
bencana.
22.
Mengembangkan kerjasama dengan masyarakat atau kelompok-kelompok
tertentu.
23.
Mengembangkan program-program pelatihan dan pendidikan
bagi peningkatan kapasitas masyarakat.
24.
Mengembangkan kerjasama dengan pihak-pihak seperti
pemerintah kota, rumah sakit, puskesmas, dan lain-lain.
25.
Mengembangkan jaringan kerjasama penelitian
dengan berbagai Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.
26.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan pimpinan.
WEWENANG :
1.
Menyusun laporan kegiatan penelitian dan
pengabmas
2.
Menentukan pola pengelolaan penelitian dan
pengabmas
3.
Mengevaluasi usulan roadmap penelitian dan
pengabmas
4.
Menginisiasi kerjasama dibidang penelitian dan
pengabmas
5.
Mengajukan usulan kebutuhan penelitian dan
pengabmas
6.
Mengajukan usulan pengembangan Pusat Penelitian
dan Pengabdian kepada Masyarakat