PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

IKHTISAR JABATAN :

Menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghasilkan rencana program/kegiatan Pusat Penelitian dan Pengabmas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan.

 

URAIAN TUGAS :

1.        Menyusun usulan rencana empat tahunan Poltekkes di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

2.        Menyusun usulan rencana program/kegiatan dan anggaran tahunan Poltekkes di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

3.        Menyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

4.        Menyiapkan bahan penyusunan rancangan norma, statuta, dan etika penyelenggaraan program penelitian terapan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

5.        Menyusun bahan rancangan usulan pengembangan Poltekkes di lingkup Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

6.        Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

7.        Mengkoordinir penelitian di jurusan/program studi dan unit-unit penelitian.

8.        Membantu meningkatkan kemampuan meneliti para dosen.

9.        Meningkatkan mutu penelitian dengan mengadakan penataran dan kegiatan ilmiah untuk diseminasi dan pembahasan hasil penelitian.

10.    Menanggulangi masalah-masalah dalam pelaksanaan penelitian di jurusan/program studi dan unit-unit.

11.    Menilai usulan penelitian yang masuk sesudah disaring di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dilihat dari segi mutu penelitian dan anggaran.

12.    Membantu peneliti dalam hal etika, tema-tema dan metodologi penelitian.

13.    Membantu kerjasama antar dosen dan antar unit/prodi untuk melakukan kajian-kajian lintas disiplin.

14.    Membantu peneliti dalam publikasi hasil penelitian.

15.    Membantu peneliti dengan pengembangan kebijakan insentif.

16.    Mendapatkan dan menyebarluaskan informasi berkaitan dengan penelitian.

17.    Mengembangkan jejaring penelitian bersama dengan Poltekkes Kemenkes di seluruh Indonesia.

18.    Membantu jurusan/prodi dan unit-unit dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat agar mendapatkan sasaran yang tepat dan berjangka panjang.

19.    Menyusun rancangan awal MOU dengan berbagai pihak dalam kegiatan pengabdian masyarakat.

20.    Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dibidang kesehatan.

21.    Menyusun rancangan awal tim penanggulangan bencana.

22.    Mengembangkan kerjasama dengan masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu.

23.    Mengembangkan program-program pelatihan dan pendidikan bagi peningkatan kapasitas masyarakat.

24.    Mengembangkan kerjasama dengan pihak-pihak seperti pemerintah kota, rumah sakit, puskesmas, dan lain-lain.

25.    Mengembangkan jaringan kerjasama penelitian dengan berbagai Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.

26.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

 

WEWENANG :

1.      Menyusun laporan kegiatan penelitian dan pengabmas

2.      Menentukan pola pengelolaan penelitian dan pengabmas

3.      Mengevaluasi usulan roadmap penelitian dan pengabmas

4.      Menginisiasi kerjasama dibidang penelitian dan pengabmas

5.      Mengajukan usulan kebutuhan penelitian dan pengabmas

6.      Mengajukan usulan pengembangan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat