GRATIFIKASI
IKHTISAR JABATAN
Membuat rencana dan program pengendalian gratifikasi internal Poltekkes
Kemenkes Maluku. Menjalin komunikasi intensif dengan Unit pengendalian
Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja lingkup Kementerian Kesehatan RI terutama
Poltekkes Kemenkes lainnya, Inspektorat Jenderal Kemenkes RI, juga Direktorat
Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Membangun sinergitas dengan stakeowner,
stakeholder, dan pihak lain dalam mewujudkan Pengendalian Gratifikasi
(penerimaan, pengalihan, penolakan segala pemberian dalam arti luas)
URAIAN TUGAS
1.
Menyusun rencana/program kerja, Standar
Operasional Prosedur (SOP) Unit Pengendalian Gratifikasi Poltekkes Kemenkes Maluku
2.
Membuat buku saku, dan Infografis bagan alur
penanganan gratifikasi, termasuk brosur/flyer/banner/spanduk, dan media sosial
3.
Melakukan kegiatan public campaign tentang
pengendalian gratifikasi pada semua Area Poltekkes Kemenkes Maluku
4.
Melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi
pada momen tertentu, terutama awal Tahun Akademik kepada mahasiswa baru
5.
Melaksanakan sosialisasi/kampanye anti
gratifikasi secara daring maupun luring secara berkala kepada Sivitas Akademika
6.
Memantau layar/capture rekaman kamera CCTV
online pada Area Layanan (Administrasi, Kemahasiswaan, Perpustakaan, dan
Birokrasi lainnya)
7.
Mengimplementasikan pengendalian gratifikasi,
termasuk konfirmasi interaksi pegawai Poltekkes Kemenkes Maluku
8.
Mengadakan Survai Tingkat Pemahaman terkait
gratifikasi kepada seluruh Sivitas Akademika Poltekkes Kemenkes Maluku
9.
Merekapitulasi, monitoring, dan evaluasi
peristiwa gratifikasi pada semua Lini Layanan (Direktorat, Jurusan, dan Prodi)
10.
Mereviu dan merevisi SOP, sistem/format/media
pelaporan gratifikasi via website Poltekkes Kemenkes Maluku
WEWENANG
1.
Menyusun dokumen Panduan Pengendalian
Gratifikasi dalam lingkup Sivitas Akademika Poltekkes Kemenkes Maluku
2. Memberikan rekomendasi dan tindak lanjut kepada UPG Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, oleh Aparatur Kementerian Kesehatan di Lingkungan Kerja Poltekkes Kemenkes Maluku dengan tembusan UPG Unit Utama Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
3.. Melaporkan kinerja Pengendalian Gratifikasi secara berkala, setidaknya empat kali (Triwulanan) kepada Direktur cq. Wakil Direktur II