GRATIFIKASI

IKHTISAR JABATAN

Membuat rencana dan program pengendalian gratifikasi internal Poltekkes Kemenkes Maluku. Menjalin komunikasi intensif dengan Unit pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja lingkup Kementerian Kesehatan RI terutama Poltekkes Kemenkes lainnya, Inspektorat Jenderal Kemenkes RI, juga Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Membangun sinergitas dengan stakeowner, stakeholder, dan pihak lain dalam mewujudkan Pengendalian Gratifikasi (penerimaan, pengalihan, penolakan segala pemberian dalam arti luas)

 

URAIAN TUGAS

1.       Menyusun rencana/program kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Pengendalian Gratifikasi Poltekkes Kemenkes Maluku

2.       Membuat buku saku, dan Infografis bagan alur penanganan gratifikasi, termasuk brosur/flyer/banner/spanduk, dan media sosial

3.       Melakukan kegiatan public campaign tentang pengendalian gratifikasi pada semua Area Poltekkes Kemenkes Maluku

4.       Melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi pada momen tertentu, terutama awal Tahun Akademik kepada mahasiswa baru

5.       Melaksanakan sosialisasi/kampanye anti gratifikasi secara daring maupun luring secara berkala kepada Sivitas Akademika

6.       Memantau layar/capture rekaman kamera CCTV online pada Area Layanan (Administrasi, Kemahasiswaan, Perpustakaan, dan Birokrasi lainnya)

7.       Mengimplementasikan pengendalian gratifikasi, termasuk konfirmasi interaksi pegawai Poltekkes Kemenkes Maluku

8.       Mengadakan Survai Tingkat Pemahaman terkait gratifikasi kepada seluruh Sivitas Akademika Poltekkes Kemenkes Maluku

9.       Merekapitulasi, monitoring, dan evaluasi peristiwa gratifikasi pada semua Lini Layanan (Direktorat, Jurusan, dan Prodi)

10.   Mereviu dan merevisi SOP, sistem/format/media pelaporan gratifikasi via website Poltekkes Kemenkes Maluku

WEWENANG

1.       Menyusun dokumen Panduan Pengendalian Gratifikasi dalam lingkup Sivitas Akademika Poltekkes Kemenkes Maluku

2.       Memberikan rekomendasi dan tindak lanjut kepada UPG Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, oleh Aparatur Kementerian Kesehatan di Lingkungan Kerja Poltekkes Kemenkes Maluku dengan tembusan UPG Unit Utama Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

3..  Melaporkan kinerja Pengendalian Gratifikasi secara berkala, setidaknya empat kali (Triwulanan) kepada Direktur cq. Wakil Direktur II