TEKNOLOGI INFORMASI
IKHTISAR JABATAN :
Mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menyimpan data dan informasi serta memberikan layanan untuk program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
- Menyusun usulan rencana empat tahunan Poltekkes lingkup Unit Teknologi Informasi.
- Menyusun usulan rencana program/kegiatan dan anggaran tahunan Poltekkes lingkup Unit Teknologi Informasi.
- Menyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Unit Teknologi Informasi.
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan usulan pengembangan Poltekkes di lingkup Unit Teknologi Informasi.
- Mengembangkan sistem dan mekanisme penerimaan mahasiswa
- Melakukan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pada Unit Teknologi Informasi dengan cara menginput dan memproses data melalui komputer dan media elektronik lain, serta mendistribusikannya sesuai dengan kebutuhan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
- Melakukan penyajian dan penyimpanan data dan informasi pada Unit Teknologi Informasi dengan cara menganalisis dan mengolah data pada komputer
- Menyelenggarakan layanan dan pendayagunaan komputer untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan layanan urusan tata usaha Unit Teknologi Informasi.
- Menyusun bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pada Unit Teknologi Informasi
- Menyusun laporan berkala/rutin pelaksanaan kegiatan Unit Teknologi Informasi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan, dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
- Mengembangkan sistem dan mekanisme penerimaan mahasiswa
WEWENANG :
- Terumuskan kebijakan di bidang Sistem Informasi, multimedia.
- Menentukan metode penyusunan proses pengembangan software, hardware dan networking
- Menentukan metode penyusunan sistem keamanan dan pemeliharaan software dan hardware komputer