SURAT TANDA REGISTRASI (e-STR) MUDAH DAN MURAH
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
(KTKI) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku melakukan gelaran
Bimbingan Teknis Tata Laksana Bimbingan Teknis Tata Laksana Registrasi e-STR.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2024 di Operation Room Dinas
Kesehatan Provinsi Maluku.
Materi yang dipaparkan oleh KTKI bahwa Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 268-271, menyatakan “Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk Konsil”. Salah satu peran Konsil adalah melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR), ada 2 (dua) mekanisme yaitu untuk registrasi baru dan perpanjangan. Registrasi baru melalui website https://ktki.kemkes.go.id/registrasi sementara untuk perpanjangan tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat melalui laman https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
Penerbitan baru e-STR Tenaga Kesehatan maksimal 15 hari kerja, tidak termasuk waktu perbaikan permohonan 5 hari kerja.
Sementara untuk perpanjangan
e-STR melalui https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
Adapun kendala yang dihadapi oleh
para tenaga kesehatan yaitu :