PENILAIAN EFEKTIVITAS SPIP-T POLTEKKES MALUKU BERAKHIR DENGAN KATEGORI TERDEFENISI
Kegiatan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP-T atas Penilaian Mandiri pada Politeknik Kesehatan Maluku berlangsung dari tanggal 17 s.d 23 September 2024 bertujuan untuk memberikan penilaian yang independen dan obyektif tentang tingkat maturitas/kematangan penyelenggaraan/implementasi SPIP-T dan memberikan saran perbaikan dalam implementasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Politeknik Kesehatan Maluku untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, dan pencapaian target Indikator Kinerja Program sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024
Hasil
penilaian baseline maturitas penyelenggaraan SPIP (Sistem Pengendalian Internal
Pemerintah) Terintegrasi Poltekkes Maluku tahun 2024 menunjukkan bahwa tingkat
maturitas penyelenggaraan SPIP-T sebesar 3,48 sehingga berada pada level
“Terdefinisi”. Nilai untuk Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebesar 3.87 atau
telah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP pada Level
Terdefinisi. Nilai untuk Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebesar 3.29 atau telah
memenuhi karakteristik Manajemen Risiko Indeks (MRI) pada Level Risk
Managed Nilai untuk Indeks Efektivitas
Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 3.27. Level “terdefinisi” berada pada nilai
≥3,00 sampai dengan < 4,00.
Rincian
interval nilai tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP adalah sebagai berikut:
No |
Tingkat Maturitas |
Interval Nilai |
1 |
Rintisan |
1,00 ≤ Nilai < 2,00 |
2 |
Berkembang |
2,00 ≤ Nilai < 3,00 |
3 |
Terdefinisi |
3,00 ≤ Nilai < 4,00 |
4 |
Terkelola dan Terukur |
4,00 ≤ Nilai < 4,50 |
5 |
Optimum |
≥ 4,50 |
Dengan tingkat maturitas “terdefinisi” maka karakteristik penyelenggaraan SPIP secara umum menunjukkan bahwa Poltekkes Maluku telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, serta pelaksanaan pengendalian telah dilaksanakan namun belum efektif.
Disela-sela kegiatan, tanggal 17 September 2024 dilakukan entry meeting dengan Kepala Inspektorat Jenderal IV Kemenkes RI, Togu Sihombing, S.T., M.Si, CCIA, QGIA, QRGP. Arahan Inspektur IV adalah semua satuan kerja untuk dapat membantu jalannya pemeriksaan rutin oleh semua auditor yang melaksanakan tugas. Selain itu kedepannya peran semua SPI setiap satuan kerja agar bekerja maksimal dalam mendukung tugas-tugas penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kemenkes RI.
Penilaian ini dilaksanakan secara rutin setiap tahun oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes RI terhadap Satuan Kerja di bawah Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada K/L/D dan Keputusan Inspektur Jenderal tentang Pedoman Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi Tingkat Satuan Kerja/Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/V.1/3543/2022.
Saran
dari Auditor Irjen Kemenkes RI dalam meningkatkan Maturitas Penyelenggaraan
SPIP pada tingkat “terdefinisi” adalah perlu melakukan “evaluasi secara berkala
atas efektivitas prosedur pengendalian dan pemantauan yang terintegrasi dalam
kegiatan secara otomatis”. Diharapkan maturitas penyelenggaraan SPIP Poltekkes
Maluku dapat meningkat lagi pada tahun berikutnya untuk meningkatkan kinerja
dalam pelayanan kepada masyarakat.